Company Profile

PT Trimegah Asset Management

PT Trimegah Asset Management merupakan anak perusahaan dari PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, salah satu perusahaan sekuritas terkemuka yang terintegrasi dan berpengalaman lebih dari 30 tahun di industri Pasar Modal Indonesia. Sejak 31 Januari 2011, PT Trimegah Asset Management telah memperoleh Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi untuk memfokuskan layanan yang lebih kepada klien dalam hal pengelolaan dana nasabah.

PT Trimegah Asset Management menyediakan berbagai produk investasi untuk semua kelas aset yang terdiri dari saham, pendapatan tetap dan pasar uang melalui Reksa Dana dan discretionary fund. Melalui para profesional yang berpengalaman di industri Pasar Modal, khususnya asset management, PT Trimegah Asset Management fokus untuk berinovasi dan berkembang melalui produk-produk investasi yang disesuaikan dengan kebutuhan klien-kliennya, mulai dari individu, korporasi, lembaga keuangan dan dana pensiun untuk mencapai return yang optimal dalam investasi jangka panjang.

Kami berkomitmen untuk menjadi partner utama anda dalam berinvestasi dengan peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan melalui kerjasama dengan mitra distribusi di lebih dari 40 Agen Penjual Reksa Dana (APERD) yang memiliki cabang di seluruh Indonesia.

PT Trimegah Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal dengan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. 02/BL/MI/2011 tanggal 31 Januari 2011.

Visi Misi

Mission

Educate and create wealth for the community through unique and professional investment experience

Vision

Be the most preferred destination for financial services in the region

Core Values
Integrity

“It takes 20 years to build a reputation and 5 minutes to ruin it”
Zero-tolerance policy for issues of integrity

Client-First

“Forget about your competitors, just focus on your customers”
Consistent mindset to prioritize client needs over our own

Excellent

“Excellence is not a skill, it’s an attitude”
Commitment to delivering the highest quality product in all we do

Fairness

“Smart is third, wise is second, being fair is number one”
Give credit where it is due, own up to mistakes, think of others

Creativity

“The best way to predict the future is to create it”
Creativity creates advantage; have courage to speak out

Dewan Komisaris

Agus Dharma Priyambada

Komisaris

Menjabat sebagai Komisaris PT Trimegah Asset Management sejak Januari 2025.

Pernah menjabat sebagai Ekonom pada Divisi Research PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebelum bergabung dengan Divisi Corporate Secretary sebagai Investor Relations & Corporate Communications, dan kemudian menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sejak tahun 2010-2024.

Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Konsentrasi Uang & Bank, dan Ekonomi Internasional, dan Master of Science in Economics, dalam bidang Ekonomi Moneter & Internasional dari University of Illinois at Urbana Champaign, Amerika Serikat.

Beliau memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.: KEP-134/BL/WMI/2012 tanggal 28 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-553/PM.21/PJ-WMI/2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Beliau juga memiliki izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek dari BAPEPAM-LK berdasarkan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No.: KEP-35/BL/WPEE/2012 tanggal 29 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-214/PM.021/PJ-WPEE/TTE/2025 tanggal 24 Juni 2025

Togu Cornetius Simanjuntak

Komisaris Independen

Menjabat sebagai Komisaris PT Trimegah Asset Management sejak Oktober 2015.

Pernah memegang berbagai jabatan di Bapepam-LK, dengan Jabatan terakhir sebagai Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi (2006-2011). Menjabat sebagai Komisaris PT Equator Investment (2011-2015), dan Anggota Komite Audit Bursa Efek Indonesia (2015-2020). Beliau juga merupakan Komite Audit PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (2021-2023). Saat ini menjabat sebagai Komisaris Independen PT Multi Medika International (2022-sekarang) dan sebagai Anggota Dewan Pengawas/Penasehat Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (2021-sekarang). Sejak Desember 2024 diajukan menjadi Komisaris Independen di PT Gemilang Artha Makmur Abadi.


Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta pada tahun 1984. Beliau memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No.: KEP-38/BL/WMI/2011 tanggal 26 April 2011 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-153/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 tanggal 25 Februari 2025.

Web pak togu

Togu Cornetius Simanjuntak

Komisaris Independen

Management

Web AD

Antony Dirga, CFA

Chief Executive Officer - Direktur Utama

Antony Dirga, CFA

Chief Executive Officer - Direktur Utama

Menjabat sebagai Komisaris PT Trimegah Asset Management sejak Desember 2013 dan sebagai Direktur sejak Maret 2015. Pada Oktober 2016, diangkat sebagai Direktur Utama PT Trimegah Asset Management.

Memulai karirnya sebagai Corporate Bond Quantitative Analyst di J.P. Morgan Investment Management Inc.,New York, Amerika Serikat (1998-2000), Asian Macro/Equity Analyst di J.P. Morgan Fleming Asset Management Inc., Singapura (2000-2002), Asian Macro Analyst/Trader di PMA Investment Advisor Ltd., Hong Kong (2002-2003), Fullerton Fund Management/Temasek Holdings, Singapura (2003-2013) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Portfolio Manager.


Memperoleh gelar BSc (Summa cum Laude) di bidang Electrical Engineering, dan gelar M.Eng di bidang Engineering Management, keduanya dari Cornell University, New York, Amerika Serikat. Pemegang sertifikat Chartered Financial Analyst (CFA) dan memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-125/PM.211/WMI/2014 tanggal 18 September 2014 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-324/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 tanggal 05 Mei 2025.

Hendra Wijaya Harahap

Chief Operating Officer - Direktur

Menjabat sebagai Komisaris PT Trimegah Asset Management (2012-2013), dan saat ini menjabat sebagai Direktur PT Trimegah Asset Management sejak Juli 2015.

Pernah menjabat sebagai Senior Auditor di Prasetio, Utomo & Co. (1997-1999), dan berbagai posisi senior di Samuel Securities (1999-2009). Bergabung dengan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Kepala Divisi Strategy and Performance Reporting pada tahun 2010.

Memperoleh gelar Sarjana Akuntansi pada tahun 1997, dan gelar Magister Sains Manajemen pada tahun 2015, keduanya dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM-LK berdasarkan surat Keputusan Ketua BAPEPAM-LK No.: KEP-94/BL/WMI/2012 tanggal 6 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-74/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 tanggal 30 Januari 2025.

Web HH

Hendra Wijaya Harahap

Chief Operating Officer - Direktur
Web DY

Darmayudha

Chief Investment Officer - Direktur

Darmayudha

Chief Investment Officer - Direktur

Menjabat sebagai Direktur di PT Trimegah Asset Management sejak April 2024.

Mengawali karir di bidang pasar modal sebagai Investment Analyst di Dana Pensiun Astra pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Kemudian melanjutkan karir sebagai Budget Analyst di PT United Tractors Tbk pada tahun 2012-2013. Bergabung dengan Trimegah Asset Management pada tahun 2013 sebagai Investment Specialist, sebagai Fixed Income Fund Manager (2013-2017), dan jabatan terakhir sebagai Head of Fixed Income Manager (2017-2024).

Lulus dari Manajemen Keuangan dan Perbankan, Indonesia Banking School, Jakarta. Memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-105/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.: KEP-496/PM.021/PJ-WMI/TTE/2025 tanggal 04 Juli 2025.

Putu Damarathi

Chief Marketing Officer

Menjabat sebagai Chief Marketing Officer di PT Trimegah Asset Management Sejak Desember 2024.

Memulai karirnya pada tahun 2010 - 2013 di PT Mandiri Manajemen Investasi. Pada tahun 2013 - 2015 bekerja di PT Trimegah Asset Management sebagai Institutional Sales Manager. Sebelum bergabung kembali ke Trimegah AM, beliau menjabat sebagai Institutional Sales pada tahun 2015 – 2018 di PT Maybank Asset Management.

Meraih gelar Sarjana Ekonomi (S1) dari Universitas Indonesia. Beliau memegang izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari OJK No. KEP-253/PM.021/PJ-WMI/TTE/2024 tanggal 13 Juni 2024.

Web PD

Putu Damarathi

Chief Marketing Officer

Dewan Pengawas Syariah

web pak Rofiqul_02

Rofiqul Umam

Dewan Pengawas Syariah

Rofiqul Umam

Dewan Pengawas Syariah

Dewan Pengawas Syariah PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) terdiri dari 1 (satu) orang yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-0298/DSN-MUI/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dinyatakan dalam Perjanjian Kerjasama antara PT Trimegah Asset Management dengan Bapak Rofiqul Umam tertanggal 24 Juni 2024 yaitu Bapak Rofiqul Umam, yang telah memperoleh Izin Ahli Syariah Pasar Modal dari Otoritas Pasar Modal berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/D.04/ASPM-P/2017 tanggal 6 April 2017, yang terakhir kali diperpanjang berdasarkan surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-05/PM.223/PJ-ASPM/2022 tanggal 12 Mei 2022.

Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan Reksa Dana Syariah Trimegah AM, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk mengawasi dan memastikan bahwa kegiatan investasi Reksa Dana Syariah Trimegah AM telah memenuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.

Struktur Organisasi & Kepemilikan Saham

Struktur organisasi may 2026
Kepemilikan Saham (1) (1)

Mitra Distribusi

Produk Reksa Dana kami dapat ditransaksikan pada Agen Distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penghargaan

Tata Kelola Perusahaan

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi (“Board Manual”) adalah panduan bagi Dewan Komisaris dan Direksi PT Trimegah Asset Management (“Perusahaan”) yang menjelaskan tahapan aktivitas secara terstruktur, sistematis, mudah dipahami dan dapat dijalankan dengan konsisten, sehingga dapat menjadi acuan bagi Dewan Komisaris dan Direksi dalam melaksanakan tugas masing-masing untuk mencapai Visi dan Misi  Perusahaan.

Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi merupakan salah satu wujud komitmen Perusahaan dalam mengimplementasikan Tata Kelola Perusahaan secara konsisten dalam rangka pengelolaan perusahaan untuk menjalankan Misi dan mencapai Visi yang telah ditetapkan Perusahaan

Ruang lingkup Pedoman Kerja Dewan Komisaris dan Direksi adalah mencakup ketentuan umum jabatan, tugas dan kewajiban, hak dan wewenang, ketentuan mengenai rapat, organ pendukung dan evaluasi kinerja.

Kode Etik Perusahaan

Kode Etik dan Pedoman Perilaku merupakan dokumen PT Trimegah Asset Management (“Perusahaan”) yang berisi norma, nilai, etika yang mengatur sikap dan perilaku setiap individu dalam menjalankan aktivitas, tugas dan kewajibannya, dan dalam berinteraksi dengan para Pemangku Kepentingan (“Stakeholders”), serta komitmen terhadap penegakan peraturan-peraturan Perusahaan.

 

Penerapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku di Perusahaan didasarkan pada prinsip-prinsip Tata Kelola yaitu:

  • Keterbukaan (transparency)

    Transparansi adalah keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan, dan keterbukaan dalam menyampaikan informasi material dan relevan mengenai Perusahaan.

  • Akuntabilitas (accountability)

    Akuntabilitas adalah kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban organ Perusahaan agar pengelolaan Perusahaan dapat berjalan secara efektif.

    Pertanggungjawaban (responsibility)

    Pertanggungjawaban adalah kesesuaian antara pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  • Kemandirian (independency)

    Kemandirian adalah keadaan Perusahaan yang dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.

  • Kewajaran (fairness)

    Kewajaran adalah keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen Risiko, Kepatuhan dan Audit Internal

Dalam pelaksanaan sistem pengendalian internal Trimegah AM menggunakan pendekatan Tiga Lini Pertahanan (three lines of defense) dimana sebagai Lini pertama adalah manajemen operasional sebagai pemilik dan pengelola risiko dan pengendalian (risk owner) seperti fungsi investasi, fungsi pemasaran dan penjualan, serta fungsi pelayanan; maupun fungsi-fungsi pendukung, misalnya fungsi product development, fungsi penyelesaian transaksi efek, fungsi human capital, accounting, dan umum (general affairs) dan lainnya, Lini kedua fungsi pemantauan risiko yaitu manajemen risiko dan kepatuhan serta Lini ketiga adalah fungsi audit internal. Tiga Lini Pertahanan merupakan bentuk penerapan Manajemen Risiko yang berperan sebagai model pertahanan terhadap risiko yang timbul dalam Perusahaan yang dikembangkan dan diimplementasikan untuk memberikan kepastian bahwa risiko bisnis dikelola dalam batasan yang dapat diterima oleh Perusahaan; dan kepatuhan pelaksanaan fungsi‐fungsi Perusahaan terhadap peraturan perundang‐undangan yang berlaku serta kebijakan dan standar prosedur operasional Perusahaan.

 

Lini Pertama – Pemilik dan pengelola risiko serta pengendalian (risk owner)

Lini Pertama adalah pemilik dan pengelola risiko serta pengendalian (risk owners), Lini Pertama bertanggung jawab mengelola risiko dalam menjalankan proses bisnis secara efektif dan efisien sesuai dengan strategi dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. Salah satu penerapan yang dapat dilakukan adalah dengan membuat dan menjalankan kebijakan (policy) dan prosedur (standard operation procedure) yang berisi alur proses serta kontrol untuk memitigasi risiko.

 

Lini Kedua – Manajemen Risiko dan Kepatuhan

Lini Kedua adalah fungsi manajemen risiko dan kepatuhan yang independen. Bertugas memastikan kepatuhan pelaksanaan fungsi‐fungsi perusahaan terhadap peraturan perundang‐undangan yang berlaku, kebijakan dan prosedur operasional, serta membantu fungsi-fungsi perusahaan dalam hal mengelola risiko maupun menjalankan bisnisnya agar tercapai keseimbangan antara bisnis dan risiko. 

 

Lini Ketiga – Audit Internal

Sebagai Lini Ketiga, Audit Internal bertindak sebagai penilai independen terhadap tingkat efektivitas manajemen risiko di dalam Perusahaan. Hal ini dilakukan dengan cara melakukan penilaian terhadap kecukupan desain kontrol dan implementasi kontrol baik di Lini Pertama maupun di Lini Kedua dalam mengelola risiko – risiko yang penting terhadap pencapaian tujuan bisnis Perusahaan sesuai prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik

Whistleblowing System

icon

LAPORKAN!

Laporkan perbuatan yang diduga melanggar:

  1. Kode etik dewan komisaris dan/atau direksi dan/atau pegawai
  2. Kewajiban dan larangan pegawai
  3. Sistem dan prosedur kerja Trimegah AM dan/atau
  4. Peraturan perundang-undangan
icon

MEKANISME PELAPORAN

Trimegah AM akan melakukan penelitian dan investigasi lebih lanjut

  1. Melalui surat resmi ditujukan kepada bagian Kepatuhan/Compliance
  2. Melalui email ke wbs@trimegah.com
  3. Menyertakan atau tanpa menyertakan identitas
  4. Menyertakan informasi mengenai:
    • Nama terlapor
    • Uraian kejadian pelanggaran
    • Tempat dan waktu terjadinya pelanggaran
    • Bukti pendukung
icon

TINDAK LANJUT

Trimegah AM akan melakukan penelitian dan investigasi lebih lanjut.

icon

KERAHASIAAN PELAPOR dan TERLAPOR

  1. Perusahaan berkewajiban untuk merahasiakan identitas pelapor dan isi laporan
  2. Perlindungan Pelapor dan isi laporan memiliki manfaat atas kepastian perlakuan terhadap Pelapor dan isi laporan atas kerahasiaan Pelapor dan isi laporan sehingga mendorong keberanian melaporkan pelanggaran.
  3. Pelapor dapat mengadukan apabila mendapat tekanan atau ancaman atau tindakan  balasan lain yang dialaminya.
  4. Perusahaan menjaga kerahasiaan identitas Terlapor.
icon

APRESIASI PELAPOR

  1. Perusahaan dapat memberikan penghargaan kepada Pelapor atas pelanggaran yang secara signifikan dapat menyelamatkan aset Perusahaan dan pertimbangan lain yang ditetapkan Direksi.
  2. Penghargaan diberikan melalui kebijaksanaan Perusahaan dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan atau perlindungan Pelapor.
icon

SANKSI

Apabila hasil investigasi menyimpulkan atau yang disampaikan mengandung unsur dengan itikad tidak baik, fitnah, menyampaikan bukti palsu, maka Pelapor tersebut dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan Penerapan Keuangan Berkelanjutan

Cover berkelanjutan 25 02

Laporan Penerapan Keuangan Berkelanjutan 2025

Download
Cover berkelanjutan 24

Laporan Penerapan Keuangan Berkelanjutan 2024

Download

Kebijakan Dasar Keamanan Informasi

1

Latar Belakang

Keamanan informasi merupakan komponen penting dalam mendukung operasional dan keberlangsungan bisnis PT Trimegah Asset Management. Dalam era digital dan meningkatnya ancaman siber, perusahaan wajib melindungi seluruh aset informasi dari risiko kebocoran, penyalahgunaan, kerusakan, maupun kehilangan.

2

Tujuan

Kebijakan ini bertujuan untuk:

  1. Memenuhi prinsip dasar keamanan Informasi:
    • Kerahasiaan: Hanya personel yang berwenang dapat mengakses data/informasi.
    • Integritas: Hanya personel tertentu dapat memodifikasi data.
    • Ketersediaan: Informasi tersedia saat dibutuhkan melalui PIC yang ditunjuk.
  2. Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab seluruh karyawan terhadap keamanan informasi.
  3. Menyediakan kerangka kerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI/ISMS) yang selaras dengan kegiatan Perusahaan dan regulasi yang terkait.
3

Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh karyawan, kontraktor, vendor, dan pihak ketiga yang memiliki akses terhadap informasi perusahaan, baik secara fisik maupun digital.

4

Kebijakan Umum

  1.      Tindakan Teknis dan Organisasi

PT Trimegah Asset Management menerapkan tindakan teknis dan prosedural yang dirancang untuk:

  • Melindungi aset informasi dari akses tidak sah, manipulasi, atau kehilangan.
  • Menyesuaikan sistem dan infrastruktur terhadap perubahan teknologi serta berkembangnya risiko dan ancaman keamanan siber.
  • Melakukan identifikasi dan evaluasi risiko secara berkala terhadap seluruh aset informasi.


2.      Pendidikan dan Kesadaran Keamanan Informasi

  • Perusahaan menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi keamanan informasi secara rutin kepada seluruh karyawan.
  • Seluruh staf diwajibkan mengikuti program peningkatan kesadaran dan memahami tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan informasi.
  • Kebijakan ini akan tersedia secara terbuka dan disampaikan melalui kanal internal perusahaan (email, intranet, atau town hall).


3.      Tujuan dan Perbaikan Berkelanjutan

  • Perusahaan menetapkan sasaran dan indikator kinerja keamanan informasi yang terukur dan relevan untuk meningkatkan efektivitas SMKI secara terus-menerus.
  • Peninjauan kebijakan dan pencapaian sasaran akan dilakukan secara berkala melalui audit internal dan rapat manajemen untuk meningkatan kesadaran keamanan informasi.
  • Perusahaan berkomitmen terhadap perbaikan berkelanjutan dalam sistem manajemen keamanan informasi untuk mempertahankan sertifikasi ISO 27001.


4.      Tanggung Jawab dan Wewenang

  • Manajemen menunjuk seorang Tim Keamanan Informasi (IT Security) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan, pemeliharaan, dan peningkatan Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
  • Seluruh karyawan bertanggung jawab atas tindakan mereka terhadap informasi yang mereka akses dan wajib melaporkan potensi insiden keamanan kepada pihak yang berwenang.
5

Penutup

Kebijakan ini bersifat publik dan terbuka untuk seluruh karyawan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam menciptakan budaya kerja yang aman dan bertanggung jawab terhadap informasi. Seluruh personel diminta untuk membaca, memahami, dan mematuhi kebijakan ini demi keamanan bersama.