shutterstock_2134143309 1 (1)

Cara Berinvestasi
Melalui Trimegah

  1. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, Nasabah harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
  2. Nasabah harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal secara lengkap dan benar.
  3. Selanjutnya Nasabah mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang asli dengan melampirkan fotokopi bukti jati diri berupa Kartu Tanda Penduduk dan NPWP (jika ada) untuk WNI atau Paspor untuk WNA.
  4. Nasabah selanjutnya melakukan penyetoran/transfer ke rekening Reksa Dana yang tertera pada form pembelian dan mengirimkan bukti setor/transfer tersebut melalui whatsapp ke +62 811-1282-999 atau email ke cs_tram@trimegah.com sebelum pukul 13.00 WIB kepada Customer Service Trimegah Asset Management dan melakukan konfirmasi kepada Customer Relation Officer / Customer Service. Trimegah Asset Management tidak menerima pembelian Reksa Dana secara tunai.
  5. Transaksi dan bukti transfer yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB pada hari tersebut. Jika transaksi dan bukti transfer diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dengan NAB pada hari berikutnya.
  6. Jika pada ketentuan produk berlaku subscription fee (biaya pembelian), maka nasabah yang membeli pada minimum pembelian wajib menambahkan besarnya fee pada total dana yang ditransfer.
  7. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pembelian.
  1. Nasabah melakukan penyetoran/ transfer ke Rekening Reksa Dana yang dimaksud dan mengirimkan bukti transfer dana beserta Nama Lengkap dan Nomor Investor melalui email ke : cs_tram@trimegah.com atau whatsapp ke : +62 811-1282-999.
  2. Nasabah melakukan konfirmasi ke Customer Relation Officer/ Customer Service.
  3. Transaksi dan bukti transfer yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB pada hari tersebut. Jika transaksi dan bukti transfer diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dengan NAB pada hari berikutnya.
  4. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pembelian.
  1. Nasabah mengisi form pengalihan unit penyertaan (switching) dan melakukan konfirmasi ke Customer Relation Officer/ Customer Service.
  2. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pengalihan.
  1. Nasabah mengisi, menandatangani dan menyerahkan/ mengirimkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui email ke: cs_tram@trimegah.com atau whatsapp ke : +62 811-1282-999 kepada Customer Service Trimegah Asset Management sebelum pukul 13.00 WIB pada hari bursa. Formulir asli harus diterima Trimegah Asset Management selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum proses penjualan dilakukan.
  2. Dana hasil penjualan tersebut akan dikirimkan ke rekening Nasabah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa.
  3. Jika dalam ketentuan produk berlaku redemption fee (biaya penjualan kembali), maka jumlah yang dikirimkan kepada nasabah adalah total dana hasil penjualan dikurangi dengan redemption fee dan biaya bank yang berlaku.
  4. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya penjualan.

Selama nasabah masih memiliki saldo yang mengendap pada produk Reksa Dana Trimegah, maka nasabah akan menerima laporan akun bulanan yang menunjukkan posisi investasi nasabah di setiap akhir bulan dan dikirimkan paling lambat pada hari ke-12 bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang saham atau unit penyertaan.

Nasabah yang Terhormat,

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, dimana Nasabah diwajibkan untuk melakukan pengkinian data secara berkala atau setiap ada perubahan.

Untuk mematuhi ketentuan tersebut, kami mohon Anda untuk dapat melakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi Form Pengkinian Data (terlampir)
  2. Melampirkan copy KTP
  3. Melampirkan copy NPWP (bersifat optional)
  4. Melampirkan copy KTP Pasangan (bila sudah menikah)
  5. Tanda Tangan & Paraf di lembar formulir yang ditentukan

Mohon untuk mengirimkan seluruh formulir yang telah dilengkapi serta dokumen pendukung melalui email ke cs_tram@trimegah.com atau melalui pengiriman langsung ke kantor kami di:

PT. Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha Lt.19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta, 12190

Demikian informasi kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami di (021) 2924 8030 atau WhatsApp di 08111282999.

  1. Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, nasabah harus sudah membaca dan memahami isi Prospektus beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
  2. Nasabah harus mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal secara lengkap dan benar.
  3. Selanjutnya Nasabah mengisi dengan lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pembelian Unit Penyertaan asli dengan melampirkan Akta Pendirian dalam Berita Negara, SIUP, TDP, Surat Keterangan Domisili, NPWP, dan Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang.
  4. Nasabah selanjutnya melakukan penyetoran/transfer ke rekening Reksa Dana yang tertera pada form pembelian dan mengirimkan bukti setor/transfer tersebut melalui faksimili ke +62-21 2924 8040 atau email ke: cs_tram@trimegah.com sebelum pukul 13.00 WIB ke Customer Service Trimegah Asset Management dan melakukan konfirmasi kepada Customer Relation Officer / Customer Service. Trimegah Asset Management tidak menerima pembelian Reksa Dana secara tunai.
  5. Transaksi dan bukti transfer yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB pada hari tersebut. Jika transaksi dan bukti transfer diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dengan NAB pada hari berikutnya.
  6. Jika pada ketentuan produk berlaku subscription fee (biaya pembelian), maka nasabah yang membeli pada minimum pembelian wajib menambahkan besarnya fee pada total dana yang ditransfer.
  7. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pembelian.
  1. Nasabah melakukan penyetoran/ transfer ke Rekening Reksa Dana yang dimaksud dan mengirimkan bukti transfer dana beserta Nama Lengkap dan Nomor Investor melalui email ke : cs_tram@trimegah.com atau faksimili ke : +62-21 2924 8040.
  2. Nasabah melakukan konfirmasi ke Customer Relation Officer/ Customer Service.
  3. Transaksi dan bukti transfer yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses menggunakan NAB pada hari tersebut. Jika transaksi dan bukti transfer diterima setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses dengan NAB pada hari berikutnya.
  4. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pembelian.
  1. Nasabah mengisi form pengalihan unit penyertaan (switching) dan melakukan konfirmasi ke Customer Relation Officer / Customer Service.
  2. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya pengalihan.
  1. Nasabah mengisi, menandatangani dan menyerahkan/ mengirimkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan melalui email ke: cs_tram@trimegah.com atau faksimili ke : +62-21 2924 8040 kepada Customer Service Trimegah Asset Management sebelum pukul 13.00 WIB pada hari bursa. Formulir asli harus diterima Trimegah Asset Management selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum proses penjualan dilakukan.
  2. Dana hasil penjualan tersebut akan dikirimkan ke rekening Nasabah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari bursa.
  3. Jika dalam ketentuan produk berlaku redemption fee (biaya penjualan kembali), maka jumlah yang dikirimkan kepada nasabah adalah total dana hasil penjualan dikurangi dengan redemption fee yang berlaku.
  4. Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan akan dikirimkan ke alamat korespondensi Nasabah paling lambat 7 (tujuh) hari bursa sejak tanggal diprosesnya penjualan.

Selama nasabah masih memiliki saldo yang mengendap pada produk Reksa Dana Trimegah, maka nasabah akan menerima laporan akun bulanan yang menunjukkan posisi investasi nasabah di setiap akhir bulan dan dikirimkan paling lambat pada hari ke-12 bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang saham atau unit penyertaan.

Mitra Distribusi

Produk Reksa Dana kami dapat ditransaksikan pada Agen Distribusi yang tersebar di seluruh Indonesia.