Selama nasabah masih memiliki saldo yang mengendap pada produk Reksa Dana Trimegah, maka nasabah akan menerima laporan akun bulanan yang menunjukkan posisi investasi nasabah di setiap akhir bulan dan dikirimkan paling lambat pada hari ke-12 bulan berikutnya apabila pada bulan sebelumnya terjadi mutasi atas jumlah saham atau Unit Penyertaan yang dimiliki pemegang saham atau unit penyertaan.
Nasabah yang Terhormat,
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, dimana Nasabah diwajibkan untuk melakukan pengkinian data secara berkala atau setiap ada perubahan.
Untuk mematuhi ketentuan tersebut, kami mohon Anda untuk dapat melakukan pengkinian data dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi Form Pengkinian Data (terlampir)
- Melampirkan copy KTP
- Melampirkan copy NPWP (bersifat optional)
- Melampirkan copy KTP Pasangan (bila sudah menikah)
- Tanda Tangan & Paraf di lembar formulir yang ditentukan
Mohon untuk mengirimkan seluruh formulir yang telah dilengkapi serta dokumen pendukung melalui email ke cs_tram@trimegah.com atau melalui pengiriman langsung ke kantor kami di:
PT. Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha Lt.19
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta, 12190Demikian informasi kami sampaikan, apabila terdapat pertanyaan dapat menghubungi kami di (021) 2924 8030 atau WhatsApp di 08111282999.