Perubahan Tim Pengelola Investasi
Informasi perubahan Tim Pengelola Investasi untuk Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap yang diterbitkan oleh PT Trimegah Asset Management
24 January 2023
Pengumuman & Berita Terkini > Press Release
PT Trimegah Asset Management, selaku Manajer Investasi dari REKSA DANA TRIM KAS 2 (“TRIM KAS 2”), dengan ini mengumumkan rencana perubahan KIK dan Prospektus TRIM KAS 2 terkait hal - hal sebagai berikut:
I. Penerapan Multi Shares Class dan perubahan fitur-fitur dalam TRIM KAS 2. Pokok-pokok perubahan yang akan dilakukan terhadap KIK TRIM KAS 2 terkait dengan penerapan multi share class dan perubahan fitur adalah sebagai berikut :
i. TRIM KAS 2 KELAS A
ii. TRIM KAS 2 KELAS B
II. Penyesuaian ketentuan dalam KIK dan Prospektus TRIM KAS 2 terhadap POJK Nomor: 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Rincian rencana perubahan KIK dan Prospektus dapat diperoleh di Manajer Investasi.
Demikian pengumuman ini disampaikan kepada para Pemegang Unit Penyertaan TRIM KAS 2 serta pihakpihak yang berkepentingan.
Jakarta, 17 Maret 2023
Manajer Investasi
PT Trimegah Asset Management
Gedung Artha Graha, Lantai 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Informasi perubahan Tim Pengelola Investasi untuk Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap yang diterbitkan oleh PT Trimegah Asset Management
24 January 2023
Pengumunan Rencana Perubahan Kontrak Investasi ("KIK") dan Prospektus Reksa Dana TRIM Dana Tetap 2
29 July 2024
PT Trimegah Asset Management, berkedudukan di Jakarta selaku Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA TRIM KAS 2 dengan ini mengumumkan rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif (?...
16 July 2019
Pengumuman Rencana Perubahan Kontrak Investasi Kolektif (“KIK”) dan Prospektus Reksa Dana TRAM Strategic Plus
09 August 2024
PT Trimegah Asset Management memiliki izin usaha, terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
